Dana Reses DPR Naik, Publik Tuntut Transparansi

Rabu, 15 Oktober 2025, 17.00 WIB

Kania Hasinta Sawin – Kreatif

Source: Pinterest

Jakarta, Oktober 2025. Polemik mengenai alokasi dana reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024–2029 kembali mencuat setelah adanya kenaikan signifikan menjadi Rp702 juta per periode yang mulai berlaku sejak Mei 2025. Menurut penjelasan Pimpinan DPR, kenaikan tersebut disebabkan oleh penyesuaian indeks harga serta penambahan titik kunjungan di daerah pemilihan untuk menjaring lebih banyak aspirasi masyarakat.

Namun, kebijakan ini menuai kritik keras dari publik dan pengamat setelah muncul laporan bahwa beberapa anggota DPR sempat menerima hingga Rp756 juta, yang kemudian diklarifikasi sebagai kesalahan administratif dari Sekretariat Jenderal DPR. Masyarakat mempertanyakan dasar perhitungan dan transparansi penggunaan dana tersebut.

Publik mendesak DPR untuk membuka laporan pertanggungjawaban dana dan hasil reses secara terbuka dan terukur. Keterbukaan dinilai penting guna menjamin akuntabilitas penggunaan dana publik, agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan bukan sekadar formalitas politik.

Konten Terkait