Samsat Keliling DKI Jakarta Berfungsi dengan Baik untuk Masyarakat

Selasa, 22 April 2025 17:38 WIB

Reihan Henty Prabowo – Kreatif

Source: UNAS TV

Surat Izin Mengemudi (SIM), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Surat-surat ini wajib untuk para masyarakat punyai, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 77 ayat (1), tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  Dan setiap masyarakat wajib untuk memperbarui masa berlaku sesuai dengan waktu yang sudah disahkan.

Pada tahun 2011, PT. Jasa Raharja, Dinas Pendapatan Daerah, Kepolisian membuat program Samsat keliling. Tujuannya untuk mempermudah para masyarakat menjalankan kewajiban dalam mempunyai surat-surat kendaraan bermotor. Maka dari itu, pemerintahan menjalankan program Samsat keliling ini. Untuk menghindari banyaknya masyarakat tidak melakukan kelalaian dengan alasan jarak dan waktu.

“Sangat penting karena gerai-gerai Samsat keliling ini sangat mempercepat proses dalam perpanjangan STNK tahunan dibanding gerai-gerai yang besar lainnya karena biasanya yang di mobil lebih cepat” ujar Bapak Hastah.

Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Selasa (22/4), pelayanan SIM keliling ini tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Fasilitas ini dibuka mulai pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB, mulai dari Senin hingga Selasa. Sebelum melakukan pendaftaran SIM pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:

  • BPKB asli dan FC
  • STNK asli dan FC
  • KTP asli dan FC

Biaya perpanjang SIM, STNK, dan BPKB bervariasi tergantung jenis SIM dan jenis kendaraanya. Perpanjangan SIM A/B/C dipatok harga sebesar Rp75.000 – Rp80.000. Biaya perpanjang STNK tahunan ini meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). Perpanjangan STNK 5 tahunan juga melibatkan PNBP STNK dan TNKB. Biaya BPKB sendiri dipatok sebesar Rp225.000 untuk roda dua/tiga dan Rp375.000 untuk roda empat.

Dengan adanya program Samsat Keliling, pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor secara lebih praktis dan efisien. Layanan ini tidak hanya membantu mempercepat proses perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB, tetapi juga mengurangi hambatan seperti jarak dan waktu yang sering menjadi alasan kelalaian. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik, serta tetap disiplin dalam memperbarui dokumen kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku, demi kelancaran dan keselamatan berlalu lintas.

Konten Terkait